RAGAM

Wali Kota Kembali Peringatan Soal Sampah. Ini Sanksinya

Jefri Riwu Kore

KUPANG, Kilastimor.com-Wali Kota Kupang, Dr. Jefirston Riwu Kore, MM, MH. Kembali tegaskan kepada seluruh warga terkait sampah yang sudah disampaikan melalui forum-forum resmi dan melalui Peraturan Wali Kota Kupang sebagai turunan Undang-Undang Nomor 3 dan 4 tahun 2017 tentang sampah.
Kali ini Jefri sapaan karibnya menegaskan akan memberi sanksi tegas jika tidak membuang sampah sembarangan dan membuang sampah tidak pada tempatnya. Penegasan itu disampaikan Rabu (20/2/2019) di Rujab Wali Kota Kupang.

Sesuai instruksi Wali Kota tangg 23 Januari 2019 yang lalu, sudah disampaikan secara tegas untuk mengatasi masalah sampah bersama-sama karena masalah sampah ini bukan hanya perbuatan satu atau dua orang tetapi semua masyarakat Kota Kupang.

Instruksi 23 Januari tersebut kurang lebih ada dua point penting yang disampaikan yaitu yang pertama, berupa himbauan. Himbauan kepada semua masyarakat Kota Jupang untuk menyediakan tempat sampah. Yang kedua, diwajibkan kepada semua restoran, toko, rumah makan dan bentuk usaha lainnya harus menyediakan tempat sampah. “Ini wajib hukum bagi semua pemilik usaha baik usaha makro maupun usaha mikro. Hal ini berlaku pada 23 Februari nanti bagi yang tidak ada tempat sampah sampai dengan 23 Februari maka pihak Pemkot akan mengambil tindakan tegas,” ungkap Jefri.

Baca Juga :   Perempuan Menjadi Aset Pembangunan di NTT

Pages: 1 2

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Most Popular

To Top