BETUN, Kilastimor.com-Belasan ribu warga Kabupaten Malaka, NTT terancam tidak ikut memilih di Pemilu 17 April 2019 mendatang.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Malaka Ferdynandus Rame kepada media ini kantornya, Jumat (29/03/2019) menjelaskan, dari 193.430 jumlah penduduk Kabupaten Malaka saat ini, warga yang wajib memiliki kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el) sebanyak 140.000 orang.
Dari jumlah tersebut, warga yang sudah memiliki KTP-el sebanyak 111.014 orang. Terdapat 29.798 orang belum memiliki KTP-el. 14.502 warga diantaranya sementara dalam proses.
Pada 5 Maret lalu, menurut rame, pihaknya mengajukan permintaan 26.000 helai blanko KTP-el ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI. Tetapi, Kemendagri hanya memenuhi 6.000 helai blanko.
“Kementerian hanya kasih 6.000 blanko, tidak sampai setengah dari yang kita minta. Sebab, 26.000 helai blanko yang kita minta itu sebetulnya sudah termasuk yang 14.000 lebih yang sementara dalam proses,” kata Ferdy Rame.
Lanjutnya bila kemudian 6.000 blanko KTP-el yang diberikan habis dan tidak ada jatah blanko lagi bagi Kabupaten Malaka hingga 16 April, berarti belasan ribu warga Malaka tidak ikut memilih pada saat pelaksanaan Pemilu 17 April 2019