ATAMBUA, Kilastimor.com-Tiga Pemilik akun Facebook masing-masing Mali Benyamin Michael, Roy Tei Seran dan Emanuel Bria serta
Media Online Terbitan News.com dilaporkan ke Polres Belu oleh Pemda Malaka, Senin (18/3/2019).
Ketiga pemilik akun FB dan media online itu diduga kuat telah melakukan tindak pidana Pencemaran Nama Baik dan Penghinaan terhadap Pejabat Negara yakni Bupati Malaka dr. Stefanus Bria Seran, MPH.
Pimpinan rombongan , Asisten Ekonomi dan Pembangunan Setda Malaka, Silvester Leto kepada wartawan di Atambua mengatakan,
pihaknya bersama pimpinan Perangkat Daerah datang ke Mapolres Belu membuat laporan polisi, terkait dugaan kasus pencemaran nama baik dan penghinaan kepada Bupati Malaka melalui beberapa akun FB diatas dan media online.
