Kalau memang memenuhi unsur tambahnya, maka akan lanjutkan ke tahap selanjutnya.
Seperti diberitakan sebelumnya Pemda Malaka melaporkan tiga pemilik akun FB di Mapolres Belu, Senin (18/3/2019).
Ketiga Pemilik akun FB yang dilaporkan masing-masing akun facebook, Mali Benyamin Michael, Roy Tei Seran dan Emanuel Bria serta media online Terbitan News.com
Ketiga pemilik akun FB dan media online itu diduga kuat telah melakukan tindak pidana pencemaran nama baik dan penghinaan terhadap pejabat negara atas nama, dr. Stefanus Bria Seran, MPH. (edy sumantri)
