KUPANG, Kilastimor.com-Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 serta peraturan perundang-undangan bidang kepegawaian lainnya, maka perwakilan BKKBN Provinsi NTT menggelar sosialisasi pengelolaan sistem informasi manajemen kepegawaian bagi PKB/PLKB lingkup Provinsi NTT.
Manajemen PNS adalah keseluruhan upaya-upaya untuk meningkatkan efisiensi, efektifitas dan derajat profesionalisme penyelenggaraan tugas, fungsi dan kewajiban kepegawaian yang meliputi penyusunan dan penempatan kebutuhan, pengadaan pangkat dan jabatan, pengembangan karir, pola karir, promosi dan mutasi, penilaian kinerja, penggajian dan tunjangan. Selain itu penghargaan pemberian serta pensiunan dan jaminan hari tua.
Sesuai dengan perubahan lingkungan strategis dan amanat Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah, saat ini pengelola tenaga penyuluh keluarga berencana atau petugas lapangan keluarga berencana (PKB/PLKB) sudah menjadi kewenangan pemerintah pusat (BKKBN). Sedangkan pendayagunaanya tetap ada kewenangan pemerintah kabupaten/kota.
Proses pengembalian PKB/PLKB ini mempunyai konsekuensi terhadap pengelolaan manajemen ASN sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN dan peraturan pemerintah nomor 11 tahun 2017 tentang ASN.
Manajemen PNS bagi penyuluh KB yang dilaksanakan oleh BKKBN dan perwakilan BKKBN di Provinsi NTT, harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bidang kepegawaian. Sampai saat ini masih terdapat bias persepsi dalam dalam kaitannya dengan kewenangan pemerintah kabupaten/kota dalam mendayagunakan PKB dalam urusan pemerintah dalam bidang pengendalian penduduk dan KB.
Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan menyamankan persepsi kepada para perangkat kepegawaian dinas OPD pengendali penduduk dan KB kabupaten kota dan pegawai tentang manajemen pengelolaan kepegawaian bagi PKB.
Kepala BKKBN Provinsi NTT, Marianus Mau Kuru, SE, MPH dalam pemaparan materinya menyampaikan hal pertama yang harus dibuat adalah mendiagnosa masalah karena BKKBN sudah 40 tahun berdiri namun masalahnya belum selesai. Maka dirinya mengharapkan kepada semua PLKB untuk melakukan diagnosa masalah terlebih dahulu supaya masalah bisa diatasi. “Karena kalau kita tidak memahami masalah; maka kita bekerja akan salah arah,” katanya.
Dirinya mengharapkan kepada semua kasubag kepegawaian agar mancapai keberhasilan yang diukur dari TFR. Jika TFR, CFR serta unmeedneed juga masih tinggi, tidak memberikan dampak yang baik bagi masyarakat.