BETUN, Kilastimor.com–Pemungutan Suara Ulang (PSU) terjadi di Malaka. PSU kali ini akan berlangsung di 2 TPS di Kecamatan Malaka Tengah, Kabupaten Malaka. PSU sendiri bakal digelar pada Jumat (26/4/2019).
Kedua TPS yang harus dilakukan PSU di Kecamatan Malaka Tengah yakni TPS 3 desa Kateri dan TPS 4 Desa Kletek.
Ketua KPU Malaka, Makarius Bere Nahak, S.Fil kepada wartawan di ruang kerjanya, Minggu (21/4-2019) mengatakan, pelaksanaan PSU itu berdasarkan rekomendasi Bawaslu sehingga wajib ditindak lanjuti KPU.
“Ada temuan pelanggaran administrasi dan setelah dikaji ternyata memenuhi unsur Pemilihan Suara Ulang (PSU)”.