“PSU itu hanya berlaku untuk 2 TPS yang bermasalah. PSU itu dilakukan untuk semuanya mulai dari Pilres, DPD, DPRI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten,” terangnya.
Masalah yang ditemukan di TPS 4 Desa Kletek katanya, saksi Perindo yang merupakan orang asli Kletek, tetapi mengantongi KTP-e yang alamatnya di Belu. Yang bersangkutan ikut memilih dan tentunya itu pelanggaran.
Sementara di TPS 3 Kateri, ada pemilih ber KTP Belu, walau orang asli Kecamatan Sasitamean dan ikut memilih,” paparnya.
“Keduanya diketahui memilih di Kecamatan Malaka Tengah tanpa mengantongi dokumen A5,” pungkas dia. (edy sumantri)
