BETUN, Kilastimor.com-Penempatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) sesuai dengan lamaran yang diajukan saat melamar sebagai CPNS.
Demikian Sekretaris Daerah (Sekda) Malaka, Donatus Bere kepada wartawan di Kantor Bupati Malaka di Betun, Senin (8/04/19).
Don Bere panggilan akrabnya Sekda Malaka mengatakan, Pemda Malaka sama sekali tidak merubah penempatan CPNS tersebut.
“Penempatan CPNS itu sesuai ketetapan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara. Sesuai dengan formasi yang sudah dipilih oleh CPNS saat melamar dan kita tidak punya kewenangan untuk merubah,” tandas Don Bere.
Donatus menambahkan, untuk jangka waktu lima tahun ke depan, para CPNS akan tetap bekerja di unit kerja yang telah dipilihnya tersebut.
