KUPANG, Kilastimor.com-Pemerintah Kota Kupang (Pemkot) kembali merekrut 180 Pegawai Tidak Tetap (PTT) yang dipecat. Hal ini disampaikan oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kota Kupang, Ade Manafe kepada wartawan, Kamis (23/5/2019) di ruang kerjanya.
Ade mengemukakan, saat ini sudah 98 persen dinas yang mengajukan PTT kepada BKD. Kini tinggal satu atau dua dinas yang belum, ditambah beberapa kelurahan.
“Kami sementara rekap dan akan ditindaklanjuti dengan pembuatan Surat Keputusan Wali Kota. Soal pemberhentian itu kewenangan Wali Kota,” kata Manafe.