EKONOMI

PT IDK Berinventasi Sesuai MoU dengan Pemda dan Masyarakat Malaka

Natalia Seuk Seran

BETUN, Kilastimor.com–PT. Inti Daya Kencana (IDK) dalam melakukan investasi di Malaka tidak membeli lahan masyarakat. Perusahaan bekerja sesuai aturan peta yang dikeluarkan kehutanan, diluar kawasan Peta Indikatif Penundaan Ijin Baru dan tidak merusak mangrove.

Kepala Cabang PT IDK Malaka, Natalia Seuk Seran menjawab para pastor di lokasi tambak garam Weseben, Weoe, Selasa (28/5/2019) menjelaskan, perusahaan bekerja sesuai peta yang diserahkan pihak kehutanan dan perusahaan benar-benar mematuhi hal itu.

Informasi yang beredar di masyarakat bahwa PT IDK membeli lahan rakyat untuk investasi garam ini tidak benar dan sangat menyesatkan.

“Untuk proses pembebasan lahan dilakukan melalui proses sosialisasi bagi masyarakat tanpa unsur paksaan,” bilangnya.

Bagi pemilik lahan yang keberatan ungkapnya, pihaknya tidak memaksanya. Bagi pemilik lahan yang setuju diberikan kompensasi penyerahan lahan dengan uang sirih pinang Rp 3 juta per hektare, bagi lahan produktif atau eks tambak. Bagi lahan yang belum diolah diberi uang sirih pinang sebesar Rp 1 juta per hektare.

“Harus kami tegaskan bahwa uang sirih pinang itu bukan untuk pembelian lahan seperti yang diberitakan. Tetapi itu untuk perkenalan dari perusahaan sekaligus untuk memastikan bahwa lahan itu memang ada pemiliknya dan tidak bermasalah. Jadi informasi yang beredar bahwa perusahaan beli tanah masyarakat itu sangat tidak benar dan menyesatkan banyak orang,” tegasnya.

Baca Juga :   Pemasangan Alat Deteksi Tsunami jadi Urusan Pemerintah Pusat

Pages: 1 2

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Most Popular

To Top