HUKUM & KRIMINAL

Dua WN Timor Leste Penyelundup Ekstasi Terancam Hukuman Seumur Hidup

Kapolres Belu memperlihatkan tersangka dan barang bukti.

ATAMBUA, Kilastimor.com-Dua warga negara Timor Leste masing-masing JSP (Pria) dan AS (Perempuan) yang diduga kuat menyelundupkan 4.874 butir ekstasi melalui pintu perbatasan Motaain, Rabu (29/5/2019) silam, terancam hukuman penjara seumur hidup.

Kapolres Belu, AKBP Christian Tobing dalam jumpa persnya bersama Bea Cukai dan BNK Belu, Rabu (26/6/2019) di Mapolres Belu mengemukakan, keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penyelundupan ekstasi ke wilayah Indonesia. “Keduanya sudah kita tersangkakan dan telah ditahan sejak diserahkan Bea Cukai. Barang bukti juga sudah diamankan,” paparnya.

Disebutkan, dari keterangan kedua tersangka, penyidik kemudian mengembangkan penyidikan untuk mengetahui siapa penerima. Hasilnya, pihaknya berhasil menangkap tersangka HS alias Hendri Setiono di Kupang. Hendri Sutiono diduga kuat sebagai penerima di Kupang dan kini ditahan di Polda NTT.

JSP dan AS yang merupakan warga negara asing itu, dijerat dengan UU No. 17 Tahun 2006 tentang perubahan atas UU No. 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan dan UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan tuntutan hukuman seumur hidup.

Penyidik lanjutnya, telah mengirim SPDP ke Kejaksaan dan tengah menyelesaikan berkas perkaranya. Jika sudah tuntas, akan dilimpahkan ke Kejaksaan. “Kalau berkas lengkap atau P-21 setelah dilimpahkan ke Kejaksaan, tentunya akan diikuti dengan pelimpahan tahap dua yakni tersangka dan barang bukti.

Sementara itu, Kepala Bea Cukai Atambua, Tribuana Wetangterah dalam penjelasannya mengatakan, kasus penindakan narkoba merupakan pertama kali dilakukan oleh Bea Cukai Atambua. Nilai barang ditaksir sekira Rp 4.874.000.000.

Baca Juga :   Pemkot Rekrut Kembali 180 PTT yang Diberhentikan

Pages: 1 2

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Most Popular

To Top