Dia mengemukakan, pihaknya telah menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Polisi. Untuk urusan penyidikan lebih lanjut, merupakan kewenangan Polres Belu.
Sementara itu, Tersangka JSP kepada media mengatakan, dirinya tidak mengetahui kalau printer itu berisi ekstasi, karena dititip oleh Jerry Gunau warga negara Filipina dari Dili.
Dirinya bersama AS yang merupakan calon istrinya, dibayar untuk membawa barang itu. Setiap hari, dia dibayar dengan US$20 atau setara Rp 280 ribu.
Untuk diketahui, penyelundupan ekstasi seberat 1,861 kilo gram itu, terbilang unik. JSP dan AS berupaya mengelabui petugas Bea Cukai PLBN Motaain, saat membawa barang haram itu. Keduanya memasukan lima bungkusan plastik dalam printer. Saat melalui X-ray, petugas mencurigai isi printer itu. Setelah diperiksa ulang, ternyata berisi ekstasi dalam lima bungkusan plastik itu.
Butiran ektasi berwarna hijau itu kemudian diperiksa menggunakan Narcotics Identification System (NIS). Hasilnya, postif narkoba jenis metilendioksimetamfitamina (MDMA).
JSP dan AS kemudian digelandang ke kantor Bea Cukai Atambua untuk diperiksa. Usai pemeriksaan, Bea Cukai menyerahkan perkara tersebut ke Polres Belu, guna penyidikan lebih lanjut. (ferdy talok)