KUPANG, Kilastimor.com-Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Provinsi NTT menggelar kegiatan Sistem Pengendalian Manajemen (SPM) dalam mendukung Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP), Jumat (14/6/2019) di aula BKKBN Provinsi NTT.
Kepala Perwakilan BKKBN NTT, Marianus Mau Kuru,SE, MPH dalam sambutannya mengutarakan SPIP sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 serta pedoman penyelengaran SPIP Nomor 13 Tahun 2018 di lingkungan BKKBN adalah proses integral yang dilakukan secara terus menerus oleh pimpinan dan seluruh pegawai untuk mewujudkan sistem pengelolaan keuangan negara yang lebih akuntabel dan transparan, melalui sistem yang dapat memberikan keyakinan yang memadai, bahwa penyelenggaraan kegiatan pada suatu instansi pemerintah dapat mencapai tujuannya secara ekonomis, efisien dan efektif, penyajian pelaporan keuangan negara secara handal, mengamankan aset negara serta mendorong ketaatan pada peraturan perundang-undangan.
SPM, papar marianus merupakan pengendalian manajemen yang dilakukan secara berjenjang oleh atasan kepada bawahan agar tujuan organisasi dapat dicapai secara efektif, efisien, dan ekonomis dengan memanfaatkan seluruh sumber daya yang ada. Oleh karena itu SPM dalam mendukung sistem pengendalian intern pemerintah SPIP harus diterapkan secara terintegritas dan menjadi bagian integral dari kegiatan instansi pemerintahan.
Marianus menegaskan, untuk mewujudkan SPIP maka kita perlu di perhatikan kelima unsur SPIP yakni Lingkungan pengendaliaan, penilaian resiko, Kegiaran pengendaliaan, informasi dan komunikasi serta pemantauan. Kelima hal ini merupakan ujung tombak untuk mewujudkan SPIP.