ATAMBUA, Kilastimor.com-Majunya anggota DPRD Belu, Paulus Besin Samara sebagai balon Kepala Desa Asumanu, menuai polemik. Pasalnya, disatu sisi tidak ada aturan dalam Perda yang secara tegas mengatur bahwa anggota DPRD harus mengundurkan diri ketika menjadi balon kades. Sementara disisi lain, secara etika yang bersangkutan harus mundur karena balon kades tidak berafiliasi dengan partai manapun.
Terkait polemik itu, Ketua DPRD Belu, Januaria Ewalde Berek yang dimintai komentarnya, Selasa (16/7/2019) di gedung DPRD Belu mengemukakan, sesuai Perda yang ada, maka anggota DPRD yang maju sebagai balon kades harus mengundurkan diri dari partai politik termasuk jabatan sebagai anggota DPRD Belu.
“Kalau menurut saya, ya kita ikuti saja apa yang diatur dalam perda. Balon kades tidak boleh berpartai. Dengan demikian anggota DPRD harus undur diri,” bilangnya.
Dia melanjutkan, baik PNS, TNI dan Polri maupun perangkat desa harus mengundurkan diri. Demikian juga dengan DPRD. Wajib mengundurkan diri karena dia merupakan anggota partai politik yang duduk di DPRD. “Kita tentunya berpegang pada aturan yang ada yaitu perda. Karena perda sudah mengaturnya, ya harus undur diri, walau tidak spesifik,” tuntasnya.