ATAMBUA, Kilastimor.com-Kapolres Belu, AKBP Christian Tobing yang dikonfirmasi soal penyidikan kasus dugaan penyelundupan ekstasi oleh dua orang warga negara Timor Leste di ruang kerjanya, Senin (8/7/2019) mengemukakan, kasus dua warga Timor Leste yang ditangkap pihaknya Bea Cukai Atambua itu, berkasnya sudah dilimpahkan ke pihaknya Kejaksaan Negeri Belu.
“Berkas perkara dua WN Timor Leste itu sudah kita limpahkan ke Kejari Belu pekan lalu,” paparnya.
Saat ini kata Kapolres, sebagai penyidik menunggu penelitian terhadap berkas yang telah dikirim pihaknya. Jika dinyatakan lengkap atau P-21, maka akan ditindaklanjuti dengan tahap dua yakni pelimpahan tersangka dan barang bukti.
Sebaliknya jika dinyatakan belum lengkap atau P-18, maka penyidikan akan melengkapi berkas sesuai petunjuk jaksa. “Kita tunggu seperti apa petunjuk jaksa.