ATAMBUA, Kilastimor.com-Berkas perkara kasus penyelundupan narkoba jenis ekstasi oleh dua warga Timor Leste,;yang dilimpahkan penyidik Polres Belu ke Kejari Belu dikembalikan.
“Kami sudah kembalikan berkas perkara tersebut ke penyidik untuk dilengkapi. Pengembalian berkas sudah dilakukan pekan lalu,” bilang Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Belu, Alfonsius Loe Mau saat dikonfirmasi wartawan di ruang kerjanya, Kamis (11/7/2019).
Dikemukakan, penyidik Polres Belu sudah melimpahkan tahap satu berkas perkara narkoba ke Kejaksaan Negeri Belu beberapa waktu lalu. Setelah diteliti, berkas perkara belum lengkap atau p-19 baik secara formil maupun materil. Karena belum lengkap maka telah dikembalikan.
![](https://kilastimor.com/wp-content/uploads/2017/06/LOGO-TIMOR-copy.png)