HUKUM & KRIMINAL

P-19, Berkas Kasus Penyelundupan Ekstasi Dikembalikan Kejari ke Polres Belu

Alfons Loe Mau

Menyoal apakah kedua tersangka yang merupakan warga Timor Leste itu, akan didampingi dalam persidangan, jika berkas lengkap dan dilimpahkan ke Pengadilan, dia mengatakan, karena kasusnya besar dan melibatkan warga negara asing, maka harus didampingi pengacara. Soal pengacara disiapkan tersangka atau tidak, itu wajib didampingi advokat. Jika tidak disiapkan, maka siapkan pengacara oleh negara.

Diberitakan sebelumnya, penyidik Polres Belu yang menangani kasus penyelundupan narkoba jenis ekstasi sebanyak 4.874 butir oleh tersangka JSP alias Jose dan AS telah dilimpahkan ke Kejaksaan.

Upaya penyelundupan narkoba senilai Rp 4,8 miliar itu digagalkan petugas Bea dan Cukai Atambua di PLBN Motaain.  (ferdy talok)

Baca Juga :   Kesulitan Air, Penjabat Kades Naisau dan Warga Gali Sumur

Pages: 1 2

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Most Popular

To Top