ATAMBUA, Kilastimor.com-Sebanyak 33 Desa di Belu, akan menggelar Pilkades serentak. Salah satunya Desa Asumanu, Kecamatan Raihat, Belu, NTT.
Masa pendaftaran bakal calon desa itu sendiri sudah ditutup pada 6 Juli lalu. Hingga penutupan tercatat ada tiga bakal calon yang maju, masing-masing Gervasius Besin, Paulus Besin Samara dan Titus Nahak. Kini, tahap Pilkades pada Desa Asumanu itu telah memasuki tahapan perbaikan dokumen persyaratan yang belum dimasukan oleh para balon.
Pada Pilkades Asumanu kali ini cukup unik, pasalnya Paulus Besin Samara salah satu pendaftar merupakan anggota DPRD Belu aktif selama dua periode. Hanya saja, hingga kini yang bersangkutan belum mengundurkan diri dari DPRD maupun Partai Hanura.
Terkait pendaftaran anggota DPRD Belu aktif sebagai balon Kades Asumanu, media ini berhasil mengkonfirmasi pihak-pihak terkait.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Belu, Januaria Nona Alo yang dikonfirmasi media ini, Minggu (14/7/2019) membenarkan kalau anggota DPRD Belu aktif harus undur diri, karena persyaratannya bukan pengurus dan anggota partai.
Senada, Kabid Bina Pemerintahan Desa, Dinas PMD Belu, Adrianus Mones yang dihubungi media ini, Minggu (14/7/2019) menyebutkan, dalam Perda tidak disebutkan anggota DPRD aktif harus mengundurkan diri. Hal ini tidak pernah terpikirkan kalau DPRD aktif akan menjadi balon kades.