RAGAM

KBRI Dili: Bebas Visa ke Timor Leste Bentuk Kebijakan Resiprositas

ATAMBUA, Kilastimor.com-Pemerintah Timor Leste, telah resmi membebaskan visa kunjungan biasa kepada masyarakat Indonesia. Keputusan itu tertuang dalam Resolusi Pemerintah atau Resoluçòes do Governo Nomor 25/2019 tertanggal 18 September 2019.
Demikian Press Release Kedutaan Besar RI (KBRI) Dili yang diterima kilastimor.com, Jumat (27/9/2019).

Disebutkan, pembebasan visa turis diberikan selama 30 hari dan dapat diperpanjang satu kali dengan periode yang sama. Visa tersebut dapat diperoleh di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Timor Leste, baik di PLBN, Bandar Udara maupun pelabuhan. “Bebas visa hanya untuk kunjungan atau turis. Sedangkan kunjungan bisnis tetap membayar visa seperti biasa,” tulis KBRI Dili.

Kebijakan bebas visa turis tulis KBRI Dili, merupakan kebijakan timbal balik atau resiprositas Timor Leste, atas kebijakan pembebasan visa turis warha Timor Leste ke Indonesia sejak 2 Maret 2016 berdasarkan Perpres RI Nomor 21 Tahun 2016 tentang bebas visa kunjungan.

Baca Juga :   Rumah Adat Besesu Dilalap Si Jago Merah

Pages: 1 2

Most Popular

To Top