BETUN, Kilastimor.com-Inspektorat Malaka tetap melakukan tugas pokok dan fungsinya mengawasi pembangunan yang dilakukan setiap tahun anggaran. Salah satunya fungsi pengawasan yang dilakukan yakni mengawal pengelolaan Dana Desa di 127 desa, di Kabupaten Malaka.
Inspektur Inspektorat Kabupaten Malaka, Remigius Leki mengatakan hal itu ketika dijumpai media ini, di ruang kerjanya, Selasa (8/10/19).
Dikemukakan, untuk mengawal dana desa, pihaknya sudah mengirim tim ke semua desa. Dan hingga triwulan tiga tahun 2019, pemeriksaan sudah dilaksanakan di semua desa.
Pada triwulan keempat ini kata Remi Leki sapaan karibnya, hanya melakukan pemantaun terkait tindak lanjut yang harus dilakukan setiap desa.
“Jadi dari bulan Oktober hingga Desember, kita hanya lakukan pemantauan,” tuturnya.
Dia berharap semua kepala desa agar mengelola dana desa dengan benar dan tepat sasaran, efisien, efektif dan transparan.