ATAMBUA, Kilastimor.com-Bupati Belu, Willybrodus Lay dalam penjelasannya dihadapan belasan guru yang menghadap dirinya terkait dikeluarkan SK Bupati Belu hasil revisi, Rabu (9/10/2019) mengatakan, SK revisi telah dikeluarkan dan diberlakukan. Tidak ada revisi untuk kedua kalinya.
“Kami berterima kasih atas semua informasi untuk saya. Tapi SK sudah ditandatangani dan tidak ada lagi SK revisi yang kedua,” paparnya.
Dikemukakan, dirinya mengeluarkan kebijakan mengakomodir guru sebagai tenaga kontrak, karena keprihatinan yang luar biasa terhadap nasib dan kesejahteraan guru komite.
Guru yang diwajibkan tampil bagus mulai dari pakaian hingga sepatu, namun hanya diberi honor Rp 200 ribu hingga Rp 500 ribu per bulan.
Lebih dari itu, ada guru honorer komite, telah mengabdi puluhan tahun, tanpa diperhatikan nasibnya. “Karena kondisi inilah, yang membuat saya mengambil kebijakan ini dan disetujui DPRD Belu,” katanya.
Setelah disetujui anggaran DPRD Belu katanya, program itu mulai direalisasikan dan mengakomodir 200 guru honorer untuk diangkat menjadi tenaga kontrak.
Willy Lay melanjutkan, sebagai bupati, dirinya tidak mengurusi hal-hal teknis, sehingga tidak mempelajari semua dokumen satu per satu apalagi mengenal setiap guru.
Karena itu, dirinya menugaskan Inspektorat melakukan verifikasi dan validasi berkas semua guru SD dan SMP di Kabupaten Belu yang telah bekerja selama lima tahun keatas.
Dari hasil verifikasi dan validasi sebut dia, dirinya mendapat laporan kalau tenaga guru dengan masa bakti tujuh tahun ke atas sudah melebihi kuota. Tercatat 225 orang guru dengan masa kerja tujuh tahun ke atas. Karena hanya 200 guru yang masuk kontrak, dengan sendirinya 25 orang guru lainnya tidak bisa diakomodir.
Walau demikian timpal orang nomor satu di Belu itu, dirinya akan berkoordinasi dengan DPRD untuk menambah kuota menjadi 250 orang pada tahun anggaran 2020 mendatang. Jika disetujui, maka terbuka peluang untuk yang tersisa. Hanya saja, semua yang bakal masuk teko guru tahun 2020, harus melalui uji kompentensi dan hanya sarjana pendidikan yang dibolehkan mengikuti seleksi.