TIMOR

Kisruh Pilkades Tohe Diadukan ke DPRD Belu. “Panitia Bekerja Sesuai Perda”

ATAMBUA, Kilastimor.com-Panitia Pilkades, calon kades dan sejumlah masyarakat Tohe,, Kecamatan Raihat, mengadukan terhentinya tahapan pilkades desa tersebut ke DPRD Belu, Senin (7/10/2019).
Kedatangan masyarakat Desa Tohe tersebut, diterima sejumlah anggota DPRD Belu, di ruang rapat Komisi I. Pertemuan tersebut dipimpin anggota DPRD Belu, Benediktus Hale dihadiri anggota lainnya, Marthen Naibuti, Rofinus Manek, Eduardus Mauboy, Aquilina Ili, Edmundus Nuak, Yakobus Manek dan Dwi Arimbi Ballo. Selain itu, hadir Mady Manek, Oscar Haleserens, Beny Manek, Sary Bere, Nini Atok, Apin Saka, Mauk Martinus serta Agus Pinto juga Elvis Pedroso.

Sedangkan dari panitia, hadir Ketua Panitia, Yohanes Bere Laun, Ketua BPD, Wandelinus Mauk juga calon Kades Tohe, Siprianus dan puluhan masyarakat.

Ketua Panitia, Yohanes Bere Laun dalam penjelasannya mengatakan pihaknya sudah bekerja sesuai dengan aturan yang berlaku terutama Perda. Pada 20 Agustus 2019 lalu, panitia menetapkan lima calon kepala desa. Namun pada tanggal yang sama, Benedito de Jesus yang dinyatakan gugur mengajukan keberatan dengan tujuan bupati. Herannya, surat pribadi calon tersebut, ikut dibubuhi tandatangan dan cap Camat Raihat, Edmundus Bele Bau. Benedito de Jesus dinyatakan gugur karena tidak memasukan copyan ijazah SD dan SMP dan hanya ada ijazah STM. “Kami gugurkan yang bersangkutan karena ketiadaan copyan ijazah seperti tertera dalam Perda dan Perbup terkait Pilkades.

Baca Juga :   Mahasiswa Lasiolat Gelar MPAB Perdana

Masih menurutnya, dalam penetapan itu, harusnya digugurkan juga cakades Aprianus Tony karena ketiadaan rekomendasi pimpinan unit kerjanya. Namun karena diminta Camat Raihat, pihaknya kemudian meloloskan yang bersangkutan. Dengan demikian ada lima calon Kades yang ditetapkan.

Berdasarkan surat Benedito de Jesus, maka pihaknya dipanggil BPMD Belu, bahkan bertemu Sekda dan Bupati Belu. Hasilnya seperti diketahui hari ini, harus tetap mengakomodir calon Benedito de Jesus yang tidak memiliki ijazah. Karena hal itu, pihaknya tetap bertahan pada putusan yang telah diambil.

Mendengar pengaduan itu, anggota DPRD Belu, Edmundus Nuak Tita mengemukakan, harusnya siapapun tidak boleh mengintervensi keputusan panitia. Dan surat edaran Wabup Belu pun patut ditolak karena bertentangan dengan perda.
Menurut dia, surat yang dibubuhi tanda tangan dan cap Camat Raihat itu yang menjadi pemicunya. “Kita tolak dan ini kakor. Camat harus hadir disini. Jangan intervensi keputusan panitia, karena sudah benar,” bilang dia.

Pages: 1 2

Most Popular

To Top