HUKUM & KRIMINAL

Lelang Lobster Sitaan Polairud Polda NTT Diduga Bermasalah

KUPANG, Kilastimor.com-Dua nelayan asal Nusa Tenggara Barat, Saharulah dan Basri telah divonis PN Kupang, karena melakukan penangkapan lobster tanpa SIPI. Keduanya ditangkap oleh pihak Polairud Polda NTT.

Namun proses hukum atas kedua nelayan tersebut, masih meninggalkan masalah lain yang belum terungkap secara jelas. Salah satunya adalah hasil tangkapan nelayan, berupa lobster sekira 600 kilo gram yang belum diketahui keberadaannya.

Bahkan santer terdengar kalau hasil tangkapan dua nelayan itu telah dijual secara sepihak, tanpa melalui pelelangan barang bukti yang disita.
Jika benar barang sitaan dijual pihak Polairud Polda NTT, maka hal itu dinilai cacat hukum. Pasalnya hasil tangkapan kedua nelayan yang disita tersebut, harusnya dilelang bukan dijual kepada pihak tertentu saja.

Direktur UD. Blue Ocean, Harli Raharjo yang juga salah satu pengusaha lobster yang ditemui media ini disela video conference yang dilakukan di BKIPM Kupang, Senin (28/10/2019) mengemukakan, dirinya telah membeli lobster hasil sitaan Polairud Polda NTT. “Kami ditelepon pihak Polairud untuk membeli lobster hasil tangkapan dari dua nelayan tersebut,” bilangnya.

Dikatakan, dirinya mengetahui lobster yang dibeli, karena nelayannya bermasalah. Namun dirinya terpaksa membeli karena sudah ditawar oleh pihak Polairud Polda NTT.

Baca Juga :   Tiga Tersangka dan BB Pengeroyokan ASN di Malaka Dilimpahkan ke Kejari Belu Jumat Besok

Pages: 1 2

Most Popular

To Top