BETUN, Kilastimor.com-Pemda dan Bawaslu Malaka akhirnya menandatangi Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), untuk kepentingan pengawasan Pilkada Malaka 2020 nanti.
Penandatanganan NPHD dilaksanakan di Aula Kantor Bupati Malaka.
Penandatangan dilakukan langsung oleh Bupati Malaka, Stefanus Bria Seran (SBS) dan Ketua Bawaslu Kabupaten Malaka, Petrus Nahak Manek, dengan disaksikan Wakil Ketua DPRD Malaka, Hendrikus Fahik Taek dan anggota, Sekda Malaka, Donatus Bere selaku Ketua TAPD beserta pimpinan perangkat daerah lingkup Pemkab Malaka.
Dalam perjanjian itu, Bawaslu mendapatkan dana hibah sebesar Rp 7,1 miliar dari Pemerintah Kabupaten Malaka, yang dimanfaatkan untuk pengawasan Pilkada Malaka tahun 2020 mendatang.
Sebelumnya, Pemkab Malaka menganggarkan Rp 4,5 miliar untuk Bawaslu. Namun Bawaslu Malaka menolak nilai tersebut. Setelah melalui proses pembahasan selama kurang lebih satu bulan, Bawaslu dan Pemkab Malaka akhirnya menyepakati angka Rp 7,1 miliar.
Sedangkan dana hibah untuk KPU Malaka, telah diteken bersama beberapa waktu lalu, dengan nilai Rp 14,7 miliar.
Bupati Malaka, SBS berharap dana sebesar Rp 7,1 miliar yang telah disepakati dalam NPHD hari ini, walupun nilainya sedikit bisa mencukupi kegiatan pengawasan Pilkada.
“Jika ada kekurangan anggaran atau persoalan di lapangan sampaikan ke Bupati. Kalau tidak ada jalan keluar, kita sampaikan ke Gubernur dan seterusnya kita laporkan kepada pimpinan tertinggi, agar dana yang kita butuhkan bisa di cairkan,” tuturnya.
