Laporan polisi lanjutnya, tertanggal 16 Oktober 2019, dan dilaporkan oleh keluarganya sendiri. Keluarga korban meminta pihaknya mengusut kasus itu sampai tuntas, karena tergolong persekusi, penganiayaan dan perbuatan main hakim sendiri. “Semua dalam penyelidikan pihaknya,” bilang Pelokila.
Terpisah, Camat Kobalima, Fransiskus Teti Nahak yang dikonfirmasi mengatakan, pihaknya sudah mendapat laporan atas kasus tersebut. Karena itu, dirinya sudah melaporkan kasus itu kepada Bupati Malaka, Stefanus Bria Seran.
Sesuai perintah Bupati, dirinya akan memanggil kepala Desa Babulu Selatan dan semua aparatur yang terlibat, untuk hadir di kantor camat untuk dimintai keterangan. (edy sumantri)
