ATAMBUA, Kilastimor.com-Tujuh pelaku persekusi atas korban NB, resmi mendekam dalam tahanan Polres Belu. Ketujuh pelaku diduga kuat melakukan tindak pidana penganiayaan dan kekerasan terhadap anak.
Kapolres Belu, AKBP Christian Tobing melalui Kasat Reskrim Polres Belu, AKP Sepuh A.I. Siregar dalam jumpa pers, Rabu (30/10/2019) di Mako Polres Belu mengemukakan, kejadian persekusi atas korban NB, cukup mengejutkan buat masyarakat Malaka, NTT maupun Indonesia, sebagaimana dalam video yang viral.
Dimana seorang anak perempuan yang masih dibawah umur dianiaya dengan cara tangannya diikat pada bagian siku, kemudian digantung pada kuda-kuda atap rumah, dan kemudian dipukul atau ditendang.
Atas kejadian tersebut, Polres Belu melalui Polsek Kobalima menerima laporan dari keluarga korban penyiksaan tersebut, dan laporan resminya tepatnya pada 24 Oktober 2019. Atas laporan tersebut, Polsek Kobalima membuat laporan polisi dengan nomor LP/26/X/2019.
Polsek Kobalima kemudian berkoordinasi dengan Satuan Reskrim Polres Belu untuk melakukan penyelidikan yang intensif, terutama pemeriksaan terhadap saksi-saksi pada hari Senin lalu. Selasa kemarin, Satreskrim Polres Belu telah berhasil mengamankan tujuh orang yang diduga sebagai pelaku dari tindak pidana kekerasan terhadap anak tersebut.
Adapun para pelaku sebutnya, Paulus Lau (PL) berstatus Kepala Desa Babulu Selatan, Kabupaten Malaka. Kemudian Margareta Hoar (MH), Endik Kasa (EK), Bene Bau (BB), Domi Berek (DB), Marsel Ulu (MU) dan Melki Tes (MT).
Dikemukakan, tindak pidana kekerasan terhadap anak tersebut terjadi pada Kamis (17/10/2019) sekira jam 11.30 WITA bertempat di teras Posyandu di Dusun Beitahu, Desa Babulu Selatan, Kecamatan kobalima, Kabupaten Malaka.
Adapun kronologi kejadiannya yakni, saat itu korban NB dituduh telah melakukan pencurian cincin. Namun tanpa ada alasan atau bukti yang kuat para pelaku ini langsung melakukan penghakiman terhadap korban ini korban kemudian dibawa ke TKP, disuruh untuk mengaku. Namun karena korban tidak mengaku juga akhirnya korban disiksa seperti video yang sudah beredar tersebut. Bentuk Siksaan terhadap korban dari para pelaku bermacam-macam, ada yang melakukan tamparan, pukulan dengan dengan kepalan, ada juga tendangan.