Semua ujarnya, dilakukan pada saat korban setelah dalam posisi kedua sikunya diikat dan digantung pada kuda-kuda atap rumah. Korban digantung diduga pelaku PL selaku Kepala Desa Babulu Selatan.
Karena merasa kesakitan imbuh Kasat, akhirnya korban terpaksa mengaku, kalau yang bersangkutan mencuri cincin milik tetangga. Korban mengaku hanya ingin lepas dari siksaan tersebut.
Setelah pengakuan tambahnya, akhirnya korban dilepaskan dari gantungan disuruh untuk mencari barang yang diduga dicuri, dengan cara korban dijambak rambutnya diseret ke rumahnya.
Pada saat itulah korban punya kesempatan untuk kabur. korban kabur ke sumur di belakang rumahnya, sampai sore hari dan ditemukan ibu kandungnya.
“Motivasi dari para pelaku ini, karena malu sebab NB dituduh mencuri cincin. Para pelaku masih berstatus keluarga dengan korban. Mereka merasa malu dan marah terhadap korban,” ujarnya.
Para pelaku sebutnya, dijerat dengan pasal 80 ayat 1, jo pasal 76 c, UU 35 Tahun 2014, tentang perubahan atas UU 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, jo pasal 170 ayat 1 dan ayat dua ke 1e, KUHP. Dengan ancaman 10 tahun penjara.
Disebutkan, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa tali untuk menggantung NB, dan sebatang kayu yang digunakan untuk memukul korban.
Penyidik lanjutnya, akan segera menuntaskan berkas perkara, untuk kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Belu. (ferdy talok)