ATAMBUA, Kilastimor.com-Warga Desa Lakanmau mengadukan pihak Inspektorat dan Kejaksaan Negeri Belu ke DPRD, terkait proses penyelesaian dan penuntasan dugaan penyelewengan dana Desa Lakanmau tahun anggaran 2014-2017, yang telah dilaporkan sebelumnya.
Pantauan media ini Selasa (8/10/2019), kedatangan delapan warga Lakanmau itu diterima Anggota DPRD Belu, Marthen Naibuti bersama Beny Manek dan Regina Mau Loe, Edmundus Tita, Yakobus Manek dan Dwi Arimbi Ballo di lantai satu Gedung DPRD Belu.
Patrisius Mali dan Piter Lisu, warga Desa Lakanmau, Kecamatan Lasiolat, Kabupaten Belu dalam penjelasannya mengemukakan, pihaknya mengadu ke DPRD Belu, karena antara Inspektorat maupun Kejaksaan saling lempar tanggungjawab.
Ketika pihaknya menghadap ke Kejaksaan Negeri Belu untuk menanyakan perkembangan penanganan dugaan kasus itu, Kejaksaan menyebutkan belum menerima Laporan Hasil Pemeriksaan atau audit dari Inspektorat Belu.
Sebaliknya lanjut Patrisius Mali, ketika pihaknya menanyakan ke Inspektorat Belu, mereka mengatakan kalau laporan hasil audit sudah diserahkan ke Kejari Belu.
Atas kondisi itu, pihaknya mengadukan ke DPRD guna mendapat penjelasan lengkap dari pihak Inspektorat dan Kejari Belu dalam forum di DPRD “Kami ingin ada penjelasan dua lembaga itu. Jadi kami datang ke DPRD Belu,” tutur keduanya.