Mereka mendesak pihak Inspektorat dan Kejaksaan menyelesaikan dugaan penyelewengan tersebut, karena telah ada hasil pemeriksaan atau audit Inspektorat.
Anggota DPRD Belu, Marthen Naibuti pada kesempatan itu mengemukakan, saat ini pimpinan sementara sedang berada di Jakarta. Dan hasil koordinasi dengan pimpinan sementara, diminta untuk ditunda pertemuan dengan warga Desa Lakanmau pada 14 Oktober 2019 nanti. “Kami belum ada alat kelengkapan, sehingga pesan pimpinan sementara untuk ditunda ke 14 Oktober nanti,” ujarnya.
Atas penjelasan anggota DPRD Belu itu, warga desa tersebut menerimanya, lalu membubarkan diri dan melanjutkan melanjutkan agenda pertemuan dengan pihak Kejaksaan dan Inspektorat.
Untuk diketahui, depan warga Lakanmau yang hadir antara lain, Antonius Bau, Servas Sirik, Stefanus Asten, Hendrikus Mali, Patrisius Mali, Piter lisu, Arka Moruk dan Joni Taek. (ferdy talok)
