KUPANG, Kilastimor.com-Pemerintah Kota Kupang pada Oktober 2019 lalu merekrut 139 tenaga pegawai tidak tetap (PTT) untuk mengisi kekosongan di beberapa OPD. Tenaga-tenaga PTT tersebut sudah mulai berkantor.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pelatihan Daerah Kota Kupang, Ade Manafe yang dikonfirmasi media ini, Rabu (13/11/2019) menegaskan pengangkatan PTT diatur oleh Peraturan Wali Kota tentang pengangkatan, pemberhentian maupun hak dan kewajiban PTT. “Jadi yang berhak mengangkat PTT adalah kepala daerah, dalam hal ini Wali Kota,” katanya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan, Pemerintah Kota Kupang tidak memiliki anggaran untuk mengangkat dan merekrut PTT baru. Namun untuk mengisi kekosongan pada setiap dinas akibat ada tenaga PTT mengundurkan diri. Selain untuk mengisi kekosongan di OPD, juga agar anggaran tidak mubazir. “Ada muka baru itu memang, karena mereka mengisi tenaga PTT yang kosong di beberapa dinas yang baru saja ada yang keluar. Nah yang kosong-kosong itu kita isi kembali,” kata Ade.
Ia menambahkan DPRD Kota Kupang telah menyetujui anggaran 2019 untuk penggajian PTT. Anggaran disesuaikan dengan kebutuhan Pemkot yakni sebanyak 1.923 tenaga PTT. Jumlah ini terdiri atas 1.769 tenaga teknis, 95 tenaga medis, 7 tenaga guru, dan 52 dokter. Total anggaran mencapai Rp 44.257.796.000.