SOE, Kilastimor.com-Dua warga Desa Halmei, Kecamatan Molo Utara, TTS, Timotius Taosu di dampingi Bernadus Tunis, mengadukan Kepala Desa, Charles A. Sumbanu ke DPRD Kabupaten Timor Tengah Selatan.
Pengaduan itu terkait pekerjaan yang didanai oleh Dana Desa tahun 2019. Pekerjaan ini melibatkan masyarakat setempat terkait perkerasan jalan sepanjang 1.500 meter. Namun pembayaran tidak sesuai HOK bagi tiga kelompok.
Sesuai kesepakatan waktu itu papar dia, untuk hamparan sertu per meter dibayar Rp 42.000. Setelah selesai pekerjaan, mereka dibayar tidak sesuai dengan kesepakatan awal. Pekerjaan ini dibagi dalam tiga kelompok yaitu kelompok pertama mengerjakan 300 meter dan dibayar Rp 21.000.000.
Kelompok dua, 500 meter dan dibayar Rp 9.000.000. Sedangkan kelompok tiga, 700 meter dan dibayar Rp 18.000.000.
Dana HOK sendiri sebanyak Rp 63 juta.