ATAMBUA, Kilastimor.com-Kasus persekusi terhadap NB di Dusun Beitahu, Babulu Selatan, Kecamatan Kobalima, Kabupaten Malaka memasuki babak baru.
Penyidik Polres Belu yang sebelumnya telah menetapkan status tersangka kepada tujuh pelaku masing-masing, Paulus Lau (PL) berstatus Kepala Desa Babulu Selatan, Kabupaten Malaka. Kemudian Margareta Hoar (MH), Endik Kasa (EK), Bene Bau (BB), Domi Berek (DB), Marsel Ulu (MU) dan Melki Tes (MT), telah melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Belu, untuk dipelajari dan diteliti Jaksa Penuntut Umum.
Kasat Reskrim Polres Belu, AKP Sepu Siregar kepada media ini, Kamis (28/11/2019) memgemukakan, pihaknya telah melimpahkan berkas perkara tujuh tersangka ke Kejari Belu Senin pekan lalu.
Hingga kini, pihaknya masih menunggu hasil penelitian pihak kejaksaan, apakah dinyatakan .
P-21 atau lengkap, maupun sebaliknya dinyatakan P-18 atau tidak lengkap. “Kita masih menunggu hasil penelian jaksa,” tuturnya.
Dia berharap berkas perkara dinyatakan lengkap, sehingga dilanjutkan dengan pelimpahan tahap dua yakni penyerahan tersangka dan barang bukti ke JPU.
Diberitakan sebelumnya, tindak pidana kekerasan terhadap anak berinisial NB, terjadi pada Kamis (17/10/2019) sekira jam 11.30 WITA bertempat di teras Posyandu di Dusun Beitahu, Desa Babulu Selatan, Kecamatan kobalima, Kabupaten Malaka.
Adapun para tersangka yakni, Margareta Hoar (MH), Endik Kasa (EK), Bene Bau (BB), Domi Berek (DB), Marsel Ulu (MU) dan Melki Tes (MT), telah melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Belu, untuk dipelajari dan diteliti Jaksa Penuntut Umum.