KUPANG, Kilastimoe.com-Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Kupang mensosialisakan tiga produk hukum berupa Peraturan Daerah (Perda) Kota Kupang dan dua Peraturan Wali Kota selama bulan November 2019. Sosialisasi ditujukan kepada warga dienam Kecamatan.
Kepala Bagian Hukum Setda Kota Kupang, M. Alan Girsang, SH, MH mengatakan, kegiatan sosialisasi tersebut, merupakan sarana penyebarluasan informasi hukum kepada masyarakat, untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat Kota Kupang.
“Sosialisasi produk hukum ini dilakukan agar kesadaran hukum masyarakat semakin meningkat,” kata Girsang, Senin (25/11/2019).
Diungkapkan, tiga produk hukum yang disosialisasi yakni Perda Kota Kupang Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pencegahan dan Penanganan masalah Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Selanjutnya, ada Peraturan Wali Kota Kupang Nomor 33 Tahun 2019 tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik serta Peraturan Wali Kota Kupang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sanitasi Total Berbasis Masyarakat.