Hasil sosialisasi tiga produk hukum tersebut ujarnya, telah dilaporkan kepada Wali Kota Kupang melalui Sekretaris Daerah Kota Kupang.
Diuraikan, dasar pelaksanaan sosialisasi tersebut adalah Keputusan Walikota Kupang Nomor 219/KEP/HK/2019 tentang Pembentukan Tim dan Narasumber Sosialisasi Produk Hukum Daerah Kota Kupang Tahun 2019.
Sosialisasi yang dilakukan di enam kecamatan tersebut, dihadiri para camat dan lurah, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, tokoh perempuan, RT/RW, dan ketua LPM pada setiap kecamatan. (sani asa)