KUPANG, Kilastimor.com-Pemerintah dan DPRD Kota Kupang menyelesaikan sidang pembahasan APBD Kota Kupang Tahun 2020.
Sidang paripurna itu, diawali dengan pembacaan Laporan Hasil Pembahasan Badan Anggaran DPRD Kota Kupang terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Kupang Tahun Anggaran 2020, yang dibacakan oleh Sekretaris DPRD Kota Kupang, Drs. Adrianus Lusi, M.M.
Selanjutnya disahkan dan disetujui oleh Ketua DPRD Kota Kupang Yeskiel Loudoe, S.Sos.
Sidang paripurna sempat mengalami skors selama 30 menit, kemudian dilanjutkan dengan agenda Pembacaan Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi dengan urutan sebagai berikut; Fraksi PDIP Perjuangan dibacakan oleh Dominika W. Betan, SH dilanjutkan oleh Fraksi Partai Nasdem di bacakan oleh Esy M. Bire, S.Sos kemudian kesempatan ketiga dilanjutkan oleh Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya dibacakan oleh A. A. Ayu Witari Tallo, SE.
Sementara Fraksi Partai Demokrat mendapat giliran keempat dalam pembacaan pendapat Akhir Fraksi yang dibacakan oleh Djuneidi C. Kana, S.E. Menyusul setelah itu Fraksi Golongan Karya mendapat kesempatan kelima yang dibacakan oleh Alfred Djami Wila, kesempatan keenam Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa dibacakan oleh Rony Lotu. Dilanjutkan dengan Fraksi Amanat Persatuan Indonesia yang dibacakan oleh Livingston A. Ratu Kadja, kemudian ditutup oleh Fraksi Gabungan Hanura, Berkarya, PSI dan PPP Bersatu yang dibacakan oleh Diana O. Bire, S.Sos. Dalam pendapat akhir yang dibacakan, semua fraksi menyatakan menerima dan menyetujui RAPBD menjadi APBD Kota Kupang 2020.
Wali Kota Kupang, Dr. Jefirstson R. Riwu Kore, M.M., M.H. dalam sambutan dengan mengajak semua pihak terkait, untuk memanjatkan puji syukur, karena atas pernyertaan Tuhan sehingga pembahasan berbagai agenda sidang dapat terselesaikan dengan baik dan lancar.
Lebuh lanjut Walikota Kupang menyampaikan terima kasih kepada pimpinan dan segenap anggota DPRD Kota Kupang melalui fraksi-fraksi maupun komisi serta Banggar, atas kerja kerasnya telah mencurahkan pikiran, tenaga, bahkan waktu untuk mencermati berbagai pembahasan dan merumuskannya hingga menghasilkan dokumen penting yang menjadi arah dan pedoman Pemerintah dalam pelaksanaan pembangunan serta pelayanan masyarakat di Kota Kupang.