KUPANG, Kilastimor.com-Setelah mengeluarkan vonis bebas atas nelayan asal Sumbawa, NTB, Basri, Pengadilan Tinggi (PT) Kupang, dalam putusannya Nomor 125/PID/2019/PT KPG tertanggal 25 November, juga membebaskan, Saharullah, nelayan asal Sumbawa, Provinsi NTB yang sebelumnya divonis penjara oleh PN Kelas IA Kupang.
Copyan Akta Pemberitahuan Putusan Pengadilan Tinggi Kupang Nomor 39/Akta Pid/2019/PN Kupang yang diterima media ini, Senin (2/12/2019), ditandatangani Juru Sita PN Kupang, Feronita Minabelo dan Kuasa Terbanding, Gerge Diter Nakmofa.
Dalam akta tersebut menyebutkan, PN Kupang telah memberitahukan putusan Pengadilan Tinggi Kupang kepada Terbanding (semula terdakwa) Saharullah, terkait putusan tersebut.
Adapun amar putusan itu berbunyi, mengadili: 1. menerima banding dari penuntun umum. 2. Membatalkan putusan PN Kupang, Nomor 209/Pid. Sus/2019/PN Kupang tertanggal 3 Oktober 2019 yang dimohonkan banding oleh Penuntut Umum tersebut.
Dalam konsiderans mengadili sendiri: 1. Menyatakan terbanding semula terdakwa Saharullah, tidak terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan perbuatan sebagaimana didakwa oleh penuntut umum. 2. Membebaskan terbanding (Saharullah) dari dakwaan penuntut umum. 3. Memulihkan kedudukan harkat dan martabat terbanding seperti semula. 4. Menetapkan barang-barang bukti diantaranya KMN Pengembara GT 19, uang Rp 57 juta dari lelang lobster sebanyak 304 kilo dan sejumlah dokumen dan barang bukti lain yang diambil, untuk dikembalikan kepada terbangding yang semula terdakwa, Saharullah. 5. Membebani pembayaran perkara pada kedua tingkat peradilan kepada negara.
Diberitakan media ini sebelumnya, proses penyidikan terhadap dua nelayan asal Sumbawa yang dilakukan oleh Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Pol Airud) Polda NTT dipertanyakan.
Pasalnya, ada sejumlah kejanggalan ditemukan dalam penyidikan terhadap Saharullah selaku Nahkoda dan Basri.
Berdasarkan kronologi yang didapat media ini menyebutkan, pada 12 Agustus 2019 lalu, Saharullah bersama Basri dan sejumlah ABK masuk ke Pelabuhan Perikanan Tenau. Para nelayan asal NTB itu membawa hasil tangkapan berupa lobster.
Setelah sandar, pihaknya kemudian didatangi pihak Pol Air Polda NTT, untuk melakukan pemeriksaan. Dalam pemeriksaan itu, ditemukan Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) untuk NTT telah habis masa waktu sejak Maret 2019 lalu. Sementara SIPI asal NTB masih aktif atau berlaku.
Karena SIPI NTT yang telah kadaluarsa, Pol Air kemudian menahan nahkoda kapal Juliani Indah, Basri dan Saharullah kapten KMN Pengembara.