ATAMBUA, Kilastimor.com-Pemerintah Kabupaten Belu melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Belu bekerjasama dengan Dinas PPKAD juga KPPN menggelar Evaluasi Penyaluran Dana Desa 2019 dan Persiapan Penyaluran Dana Desa 2020.
Kegiatan evaluasi dan persiapan itu, berlangsung di Gedung Betelalenok, Selasa (21/1/2020).
Hadir dalam evaluasi itu, Wakil Bupati Belu, JT. Ose Luan, Plh Sekda, Marsel Mau Meta yang juga Kadis PPKAD, Kadis PMD, Januaria Nona Alo dan Kepala KPPN, Suharto, juga para kades dan camat serta para pendamping desa.
Wakil Bupati Belu, JT. Ose.Luan meminta kepala desa dan aparatnya untuk mengelolah dana desa secara transparan dan akuntabel.
Dikemukakan, sistem merupakan sesuatu yang telah menjadi model dan sebenarnya sesuatu yang berulang. Karena dari situ lahir yang namannya output termasuk pengelolaan dana desa.
Evaluasi yang digelar hari ini, juga hal yang berulang, untuk melihat segala sesuatu yang sudah dibuat menggunakan dana desa.
“Apa yang sudah kita terima dan sudah kita buat atau kerjakan. Kemudian apa yang akan kita pertanggungjawabkan,” tutur dia.
Dikemukakan, kepercayaan untuk mengelola dana desa, hendaknya dijaga dan dilaksanakan sesuai dengan aturan yang berlaku. “Tuhan menciptakan manusia itu didalamnya ada unsur baik dan unsur tidak baik yang selalu berhadapan. Uang itu lebih banyak menggiurkan. Orang lihat uang, mata hijau dan tidak bermata merah. Kenapa ada ungkapan sampai ada mata hijau? Disini kepercayaan dijaga apalagi uang begitu banyak dikelola. Dengan begitu, kita terbebas dari perbuatan-perbuatan tidak baik atau perbuatan melawan hukum,” tutupnya.
Kepala KPPN Atambua, Suharto dalam sambutannya mengatakan, rapat evaluasi dan persiapan yang digelar sangat penting, dimana semua stake holders melakukan diskusi untuk mengevaluasi penyaluran dana desa 2019 dan mempersiapkan penyaluran dana desa 2020.
Dikemukakan, KPPN Atambua sejak 2017 diberikan tugas untuk menyalurkan dan dana desa. Pada tahun 2017 lalu, penyaluran dana desa hanya melalui KPPN di Jakarta. Jadi seluruh Pemda ketika mengajukan permintaan penyaluran, semuanya terpusat ke Jakarta.
Berdasarkan arahan pimpinan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi dan juga layanan, maka kemudian diterbitkan lah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50 Tahun 2017 yang dengan peraturan tersebut tugas penyaluran dana desa dan Dana Desa ini kemudian diberikan kepada KPPN yang ada di daerah.