ATAMBUA, Kilastimor.com-Tiga orang guru yang mengabdi di SMPN 2 Atambua, mengadukan pemotongan honor oleh manejemen sekolah ke DPRD Kabupaten Belu, Senin (13/1/2020).
Pantauan media ini, ketiga guru yang mengadukan hal itu masing-masing, Felisita Soi Mali, Noviana F. Nahak dan Maria Yulita Seran. Sementara Anggota DPRD Belu yang menerima aduan itu diantaranya, Wakil Ketua Komisi III, Regina Mau Loe, Aprianus Hale, Awalde Berek, Nini Atok dan Dewi Arimbi Ballo.
Felisita Soi Mali bersama rekannya pada kesempatan itu mengemukakan, pihaknya terpaksa mengadukan pemotongan honor mereka ke DPRD, karena tidak ada penjelasan lengkap terkait pemotongan itu. “Kami sudah tanyakan kenapa ada pemotongan honor, tapi tidak ada jawaban yang jelas,” paparnya.
Dikemukakan, selama mengabdi tujuh tahun, pihaknya dibayar sesuai dengan jam mengajar. Satu jam mengajar dibayar sebesar Rp 12.000. Namun saat pembayaran dipotong 1.000 dan menjadi Rp 11.000 per jam mengajar.
Masih menurutnya, selama ini ia mengajar 20 jam per minggu, dengan demikian dirinya menerima Rp 220.000 per bulan. Hanya saja dibayar per triwulan senilai Rp 680.000.