TIMOR

Minimalisir Kerusakan, Kendaraan Dilarang Masuk Padang Sabana Fulan Fehan. Ini Sanksinya

ATAMBUA, Kilastimor.com-Pemerintah Desa Dirun dan Maudemu dan Lembaga Adat Desa mulai memberlakukan aturan kepada pengunjung padang sabana Fulan Fehan.
Salah satu aturan yang dijalankan yakni melarang pengunjung menggunakan kendaraan baik sepeda motor maupun mobil, memasuki kawasan padang sabana, sebab mulai terjadi kerusakan rumput disekitarnya.
Kendaraan hanya diparkirkan pada bahu jalan yang ada, dan tidak boleh memasuki padang sabananya. Jika ada yang melanggar, bakal dikenakan sanksi tegas.

Kepala Desa Dirun, Fransiskus Bau yang dikonfirmasi media ini, Jumat (17/1/2020) mengemukakan, pasca kunjungan Bupati Belu di Fulan Fehan Rabu lalu, pihaknya bersama Kades Maudemu dan masyarakat adat, bersepakat untuk mengeluarkan larangan kepada penggunjung yang menggunakan kendaraan berkeliling di padang sabana kebanggaan masyarakat Belu.

Hal ini untuk meminimalisir kerusakan rumput dan struktur tanah disekitar kawasan itu. “Kita buat larangan karena padang ini sudah seperti jalan raya. Rumput-rumput mulai rusak,” tuturnya.

Baca Juga :   Bulog, BRI dan Dinsos Malaka Bantah Penyaluran BPNT Bermasalah

Pages: 1 2

Most Popular

To Top