ATAMBUA, Kilastimor.com-Upaya untuk membangun jalan dua jalur di Jalan Adi Sucipto Atambua mulai dari Perempatan Sentral hingga Bandara AA. Bere Tallo mulai menemui titik terang.
Hal itu seiring keluarnya hasil appraisal yang telah dilakukan pihak ketiga, terkait ganti rugi pelebaran jalan tersebut.
Appraisal sendiri adalah taksiran nilai properti umumnya. Appraisal bertujuan untuk penaksiran, pemberian angka serta penilaian dari hasil penganalisaan terhadap sesuatu yang nyata.
Kepala Dinas PUPR Belu, Vincent K. Laka yang dihubungi media ini di ruang kerjanya, Kamis (16/1/2020) mengatakan, pembangunan jalan
dua jalur di Jalan Adi Sucipto merupakan arahan Presiden Joko Widodo, saat meresmikan Bendungan Rotiklot tahun 2019.
Atas arahan itu lanjutnya, Menteri PUPR, Hadi Muljono siap untuk menangani pelebaran dan pembuatan jalan dua jalur itu.
Namun syaratnya kata En Laka sapaan karib Kadis PUPR, Pemda Belu harus melakukan pembebasan lahan dan masalah sosial lainnya. “Jadi untuk bangun jalan dua jalur, kita diminta bebaskan lahan,” tuturnya.
Karen syarat itu lanjutnya, pihaknya melalui pihak ketiga telah melakukan appraisal melalui pihak ketiga pada tahun anggaran 2019.
Akhir 2019 lalu, pihaknya telah mendapat hasil appraisal itu, dan siap untuk mengeksekusinya. Hanya saja, hasil appraisal itu, perlu melakukan kajian ulang karena sejumlah hal. Diantaranya, perlu dihitung ulang, karena ada bagunan pemerintah yang harus diganti rugi, padahal tidak diperlukan hal itu. Selain itu, ada juga perhitungan pohon-pohon yang nilainya begitu tinggi.