ATAMBUA, Kilastimor.com-Pemda Belu resmi melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk keluar daerah atau keluar Provinsi NTT.
Larangan itu tertuang dalam surat kepada masing-masing Organiasasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemda Belu, yang ditandatangani Wakil Bupati Belu, JT. Ose Luan, tertanggal 13 Maret 2020.
Dalam surat bernomor BKPSDMD.870/277/III/2020, perihal larangan menyebutkan, dengan mewabahnya Virus Corona atau COVID-19, maka Pemda Belu melarang semua ASN dilingkup Pemda Belu untuk melakukan perjalanan dinas luar provinsi dengan batas waktu yang tidak ditentukan.
Semua demi menghindari terjadinya penularan Virus Corona atau COVID-19 pada masyarakat Kabupaten Belu.
Diberitakan sebelumnya, Bupati Belu, Willybrodus Lay kepada media ini, Minggu (15/3/2020) menyebutkan, pihaknya segera melarang pejabat dan ASN keluar daerah, terutama luar NTT. Hal ini untuk menghindari terjangkitnya virus corona kepada pejabat yang keluar daerah.