ATAMBUA, Kilastimor.com-Kewaspadaan terhadap penyebaran Corona Virus Disease atau COVID-19 terus ditunjukkan Pemda Belu. Terbaru, Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkup Pemda Belu diputuskan untuk menjalankan tugas kedinasan dengan bekerja di rumah atau tempat tinggalnya (Work from Home).
Keputusan itu tertuang dalam Surat Edaran Bupati Belu Nomor BKPSMD 870/278/III/2020 yang ditandatangani Wabup Belu, JT. Ose Luan tertanggal 20 Maret 2020 tentang penyesuaian sistem kerja ASN dalam upaya pencegahan penyebaran Corona Virus dilingkup isntansi pemerintahan.
Dalam edaran yang diterima media ini menyebutkan, penyesuaian jam kerja bagi OPD antara lain, ASN menjalankan tugas kedinasan dengan bekerja di rumah atau tempat tinggalnya (Work from home). Namun pimpinan OPD harus memastikan terdapat minimal dua level pejabat struktural tertinggi untuk tetap melaksanakan tugasnya di kantor, agar pelayanan pemerintahan dan masyarakat tidak terhambat.
Masih menurut edaran itu, pimpinan OPD harus membagi tugas secara akuntabel dan mengatur secara selektif pejabat yang bekerja di rumah melalui pembagian kehadiran dengan mempertimbangkan, jenis pekerjaan yang dilakukan pegawai, peta sebaran COVID-19, domisi dan kondisi kesehatan ASN.
Dituliskan, pengaturan sistem kerja ASN, diharapkan tidak mengganggu pelayanan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.
Sesuai edaran yang ada, ASN yang bekerja di rumah, harus berada ditempat tinggalnya masing-masing, kecuali karena kondisi mendesak seperti memenuhi kebutuhan pangan, kesehatan maupun keselamatan harus melaporkan kepada atasan langsung masing-masing. “Jika ada rapat yang harus diikuti oleh ASN yang bekerja di rumah, bisa mengikuti rapat melalui telekonferens ataupub video konferens.
![](https://kilastimor.com/wp-content/uploads/2017/06/LOGO-TIMOR-copy.png)