TIMOR

Ini Petunjuk Praktis Uskup Atambua Jelang Perayaan Paskah bagi Imam dan Umat

ATAMBUA, Kilastimor.com-Uskup Atambua, Mgr. Dominikus Saku, Pr menerbitkan petunjuk praktis pastoral perayaan liturgi hari Minggu V Pra Paskah, Minggu Palem, Kamis Putih, Jumat Agung, Sabtu Suci Minggu Paskah dan Minggu-minggu dalam masa paskah.
Petunjuk praktis yang ditandatangani Uskup Atambua, Mgr. Dominukus Saku Pr, tertanggal 26 Maret 2020 yang diterima media ini, Kamis (26/3/2020) menyebutkan, berdasarkan penetapan WHO tentang Social Distancing, yang ditegaskan lagi dengan Phsycal Distancing yang telah diberlakukan Pemerintah Indonesia, juga Dekrit Congregatio De Culta Divino et Disclina Sakramentorum No Prot. 153/20 dan Petunjuk Praktis Pastoral uskup Atambua tentang Perang melawan Virus Korona maka disampaikan petunjuk dan himbauan sebagai berikut:
Pertama, jalan salib setiap
Jumat dalam masa prapaskah hingga pekan suci, Minggu Palem, Jumat Agung, Sabtu Suci, Minggu Paskah dan Minggu-minggu dalam Masa Paskah tetap dirayakan di gereja pusat paroki tanpa kehadiran umat.
Untuk menjawab kerinduan umat rangkaian perayaan difasilitasi dengan siaran online atau live streaming. Para petugas dibatasi dengan tetap menjaga jarak 3-4 meter antar orang. Umat Allah dapat mengikuti perayaan melalui media social atau berdoa dengan tekun dirumah masing masing. Para pastor atau imam tidak diperkenankan melaksanakan perayaan misa di kapela stasi, lingkungan atau KUB.

Kedua, sebagai bagian dari Gereja Kristus umat tetap diminta dengan rela berderma APP, yang nantinya akan digunakan bagi kepentingan pelayanan pastoral gereja bagi semua pihak yang terdampak Covid-19.

Baca Juga :   Pelt: Pajak Daerah Berkontribusi Bagi PAD Kota Kupang

Ketiga, selama masa pemberlakuan social distancing atau physical distancing, segala aktifitas pastoral dan pelayanan sakramental yang berpotensi mengumpulkan banyak orang secara mutlak ditiadakan. Ijinan untuk menerimakan sakramen pengurapan orang sakit sangat dibatasi hanya diperkenan bagi pasien rumah saklit non ODP atau PDP COVID-19. Pelayanan juga harus dengan ijin otoritas medis rumah sakit. Pelayanan pemakaman jenazah dibatasi untuk pemberkatan jenazah dan pemberkatan kubur kosong untuk orang mati non Covid-19. Tidak diperkenankan pelayanan sakramental dan pastoral untuk ODP, PDP korban COVID-19.

Pages: 1 2

Most Popular

To Top