ATAMBUA, Kilastimor.com-Pemerintah Kabupaten Belu terus menyikapi penyebaran Virus Corona yang saat ini.
Langkah terbaru yang diambil yakni Pemerintah Kabupaten Belu menerbitkan surat pemberitahuan kepada pelaku Usaha Menengah, Kecil dan Mikro (UMKM) di Kabupaten Belu untuk, terkait COVID-19.
Dalam surat pemberitahuan yang ditandatangani Plh. Sekda Belu, Marsel Mau Meta tertanggal 23 Maret 2020 terdapat hal penting.
Pertama, pelaku usaha tidak boleh menjual sembako dalam jumlah banyak. Setiap pembelian beras, hanya bisa dilayani maksimal 20 kilo.
Kedua, pelaku UMKM wajib menyiapkan sarana cuci tangan bagi pengunjung atau pembeli.