ATAMBUA, Kilastimor.com-Masyarakat Kabupaten Belu diharapkan agar tetap tenang menggadapi situasi terkini, terkait penyebaran COVID-19.
Pemerintah Pusat, Provinsi NTT hingga Kabupaten Belu, telah mengambil langkah-langkah konkrit sebagai upaya pencegahan dan penanggulangannya, termasuk didalamnya adalah mendorong masyarakat untuk senantiasa menjaga jarak (social distancing), menghindari kerumunan orang dan tempat-tempat umum.
Salah satu langkah yang diambil Pemda Belu adalah pembatasan penggunaan Wi-Fi publik yang mendorong orang untuk berkelompok.
Pembatasan ini disampaikan melalui Surat Edaran Bupati Belu Nomor Kominfo.413/065/III/2020 tanggal 23 Maret 2020 ini, disampaikan kepada para pimpinan OPD, pimpinan instansi vertikal di Kabupaten Belu dan BUMN dan para pengusaha yang memberikan fasilitas Wi-Fi gratis di tempat usahanya.