“Sesuai perintah bapak bupati saya sudah membuat surat panggilan dan akan segera memeriksa oknum guru tersebut, karena seorang ASN tidak sepantasnya berbuat sedemikian kepada relawan petugas pos COVID-19,” ungkapnya.
Situasi pandemi saat ini, pemerintah pusat telah mengeluarkan protokol kesehatan, agar pemerintah dalam semua tingkatan wajib menjaga masyarakatya, supaya jaga jarak, gunakan masker, mencuci tangan sebelum dan sesudah beraktifitas.
Remi melanjutkan, jika dalam pemeriksaan itu ada pelanggaran pidana dilanjutkan ke pihak kepolisian.
Pos COVID-19, untuk memantau pergerakan masyarakat, serta mencegah masyarakat trrjangkit virus mematikan itu. (edy sumantri)