BETUN, Kilastimor.com-Pejabat Malaka dilarang membawa mobil dinas keluar Kabupaten Malaka. Kebijakan itu dikeluarkan Bupati Malaka, Stefanus Bria Seran (SBS) dalam rangka pencegahan COVID-19 dan Work From Home (WFH).
“Pejabat tidak diperkenankan keluar Malaka, kecuali ada izin tertulis Bupati Malaka,” bilang Kadis Kominfo Malaka, Brynsina Elfrida Klau kepada wartawan, Sabtu (4/4/2020).
Jelas Frida Klau sapaan akrabnya, Bupati Malaka tidak mengizinkan para pejabat keluar dari wilayah
Kabupaten Malaka menggunakan kendaraan dinas.
Apabila keluar terang dia, maka kendaraan dinas akan diamankan, dan para pejabat silahkan cari kendaraan umum.
Ada tiga titik pemantauan kendaraan dinas, masing-masing perbatasan Malaka, yakni Teun, Nurobo dan Wewiku. Pada tiga titik ini dijaga oleh petugas.