BETUN, Kilastimor.com-Instruksi Bupati Malaka, Stefanus Bria Seran yang melarang kendaraan dinas roda empat dan roda dua keluar Malaka mulai dijalankan.
Hasilnya, dua unit mobil dinas dan satu sepeda motor terjaring
Petugas di perbatasan Kabupaten Malaka-Belu, tepatnya di Talimetan.
Adapun dua mobil yang terjaring yakni mobil dinas Kabag Tatapem Malaka, DH 9003 WJ dan mobil dinas Camat Rinhat, DH 9016 WJ.
Kepala Dinas Perhubungan dan Lingkungan Hidup Kabupaten Malaka, Ferdinand Un Muti saat dihubungi media ini Minggu (5/4/2020) membenarkan dua unit mobil dan satu unit motor dinas terjaring operasi petugas.
Menurut dia, saat pengamanan, Camat Rinhat, Yulius Bria sempat memarahi petugas, karena merasa tidak pernah mendapatkan Instruksi Bupati Malaka. Tetapi setelah diperlihatkan instruksi Bupati, Camat Yulius memilih balik ke Biudukfoho, Kecamatan Rinhat.
“Dua kendaraan mau dibawa ke Atambua. Saat mau diamankan petugas di Talimetan, mereka beralasan belum mengetahui instruksi bupati, dan meminta kembali ke Malaka. Kita izinkan kembali ke Malaka,” ungkapnya.