KUPANG, Kilastimor.com-Sejak Rabu (8/4/2020) beredar informasi di media sosial tentang penghentian aktivitas sosial seluruh masyarakat Kota Kupang selama tiga hari penuh, mulai Jumat (10/420/2020) sampai dengan Minggu (12/4/2020).
Namun informasi tersebut diklarifikasi langsung Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Sekretariat Daerah Kota Kupang, selaku Humas Gugus Tugas COVID-19 Kota Kupang, Ernest Ludji, Kamis (9/04/2020).
Kepada awak media, Ernest menjelaskan informasi ini perlu diluruskan sehingga tidak menimbulkan polemik di masyarakat.
“Pemkot Kupang melalui Gugus Tugas Pencegahan dan Percepatan Penanganan Covid-19 tidak pernah mengeluarkan instruksi tersebut. Informasi itu adalah informasi yang tidak bisa dipertanggungjawabkan. Apalagi itu bertepatan dengan hari suci umat kristiani,” tegas Ernest.
