ATAMBUA, Kilastimor.com-Kasat Reskrim Polres Belu, AKP Sepuh IA. Siregar membantah tudingan yang disampaikan Ny. Cony Amelia Tesalonika terkait adanya laporan pencemaran nama baik, pengancaman dan pembobolan rekeningnya.
Ketika dihubungi media ini, Rabu (29/4/2020 mempertanyakan sejak kapan yang bersangkutan membuat laporan polisi? Sebuah laporan harus melalui SPKT.
Jika telah ada laporan polisi lanjutnya, Sat Reskrim akan menanganinya. “Bagaimana kita tangani sementara tidak ada laporan polisi. Namanya laporan ya harus lewat SPKT itu. Reskrim nangani kalo udah ada LP-nya,” sambung perwira balok tiga itu.
Kasat Reskrim melanjutkan, yang bersangkutan sebelumnya telah dilaporkan sejumlah member arisan online di Polres Belu.
Dia juga sedang diproses oleh atasan suaminya di Batalyon 744/SYB untuk menyelesaikan masalah dia dengan member-membernya terkait uang arisan online.
Diberitakan sebelumnya, Ny. Cony Amelia Tesalonika, istri seorang anggota Kompi B Batalion 744/SYB itu mengaku kecewa terhadap penyidik Polres Belu, lantaran laporannya terkait pencemaran nama baik, pengancaman dan pembobolan rekeningnya tidak direspon oleh pihak Polres Belu.